Bab 2
perusahaan dan landasan akad syariah
Bentuk Perusahaan Syariah
perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang mengubah sumber-sumber ekonomi menjadi bernilai guna berupa barang atau jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan tujuan lainnya. Dalam tuntunan syariah, tujuan tersebut adalah falah, yaitu kesejahtraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat yang dirahmati Allah SWT.
Perusahaan syariah di dalam perekonomian islam bentuk atau jenis dari organisasi-organisasi (bisnis) secara umum dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu :
11. Jenis organisasi bisnis perusahaan perorangan (sole proprietorship)
perusahaan perorangan (sole proprietorship) merupakan format organisasi bisnis yang paling sederhana yang hampir ada dalam setiap sistem ekonomi non-sosialis, dan merupakan bentuk usaha pelaksanaan yang tertua, dimana bentuk-bentuk organisasi bisnis lain yang berkembang kemudian adalah berangkat dari bentuk awal yang sesuai dengan kompleksitas dan kebutuhan hidup sosial dan ekonomi manusia.
22. Kerjasama atau Syirkah
Kerjasama atau syirkah adalah suatu hubungan kerjasama antara dua orang atau lebih untuk mendistribusikan laba (profit) atau kerugian (loses) dari suatu bisnis atau usaha yang dijalankan oleh seluruhnya atau salah satu dari mereka sebagai pengelola atas yang lain.
Dalam kontrak kerjasama mudharabah, pemutusan hubungan kerja dapat terputus jika:
a. Adanya kesepakatan jika salah satu dari mereka (yang membuat persetujuan) melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan kerugian atas kepentingan pihak-pihak lain.
b. Salah satu dari mitra meninggal dunia, menjadi gila/sangat bodoh dan tertimpa sakit sehingga tidak mampu untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
c. Periode masa kontrak telah berakhir.
d. Pekerjaan atau tujuan dari adanya hubungan kerjasama telah tereakisasi.
Dari jenis dan ciri keseluruhan bentuk Syirkah (Musyarakah) uqud dapat dijelaskan sebagai berikut :[4]
a. Syirkah inan
Cirinya adalah besarnya penyertaan modal dari setiap anggota tidak sama, setiap anggota berhak penuh aktif dalam pengelolaan perusahaan pembagian keuntungan dan kerugian bisa dilakukan menurut besarnya bagian modal bisa berdasarkan kesepakatan.
b. Syirkah mudharabah
Cirinya adalah pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek atau usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut, pemilik modal tidak dibenarkan ikut dalam mengelolaan usaha, tetapi diperbolehkan membuat usulan dan melakukan pengawasan. Pembagian hasil keuntungan sesuai dengan perjanjian. Jika mengalami kerugian maka sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal kecuali jika kerugian disebabkan karena adanya penyelewengan atau penyalahggunaan oleh perusahaan.
c. Syirkah wujuh
Anggota hanya mengandalkan nama baik mereka, tanpa menyertakan modal. Pembagian keuntungan maupun kerugian ditentukan menurut kesepakatan.
d. Syirkah abdan
Cirinya pekerjaan atau usahanya berkaitan untuk menerima pesanan dari pihak ketiga. Keuntungan dan kerugian ditentukan menurut kesepakatan.
e. Syirkah mufawadhah
Cirinya adanya kesamaan penyertaan modal setiap anggota dan setiap anggota harus aktif dalam mengelola usaha. Pembagian keuntungan dan kerugian dibagi menurut modal masing-masing.
33. Jenis Organisasi Bisnis Mudharabah.
Mudharabah adalah hubungan kerjasama antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak menyediakan modal (investor) kepada pihak lain ynag berkedudukan sebagai pengelola (mudharib) untuk menjalankan suatu bisnis dengan kesepakan untuk mendapatkan tingkat keuntungn tertentu.
· Pengalokasian keuntungan antara pemilik modal dan pengelola dibuat berdasarkan kesepakatan anatara kedua belah pihak. Tidak boleh dibuat berdasarkan jumlah atau nominal pasti sebelum berjalannya bisnis tersebut, hanya dalam bentuk prosentase atas keuntungan yang akan diperoleh.
· · Konsep mudharabah ganda (Double mudharabah)
Mudharabah ganda adalah seseorang yang memperoleh keuntungan dari bisnis mudharabah, dan keuntungan itu diberikan kepada pihak ketiga untuk menjalankan bisnis lainya.
· · Pemutusan Kontrak Mudharabah
Seperti halnya dengan kemitraan , kontrak mudharabah dapat dicabut kembali setiap saat, jika dala kontrak tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi pihak yang terkait, sebagaimana kontrak mudharabah itu dapat dibubarkan karena kematian ataupun terganggunya akal salah satu pihak yang terlibat.
Landasan Akad Perusahaan Syariah
Secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian dari segi bahasa menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, yaitu segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti waqaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai.
Pengertian akad dalam arti khusus dikemukakan ulama fiqih antara lain:
1. Perikatan yang ditetapkan dengan ijab kabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya.
2. Pengaitan ucapan salah seorang yang akad dengan yang lainnya secara syara pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya.
Contoh ijab adalah pernyataan seorang penjual, “ saya telah menjual barang ini kepadamu.” Atau “saya serahkan barang ini kepadamu.” Contoh qabul, “saya beli barangmu.” Atau “saya terima barangmu.”
Bentuk perusahaan syariah yang ada di indonesia ada beberapa macam misalnya seperti perusahaan perorangan, kemitraan, dll. Akad-akad yang terdapat dalam pereusahaan syariah ada beberapa macam, yaitu:
11. Akad Mudharabah Musyarakah (Syirkah)
Usaha pola kemitraan (partnership) adalah perjanjian antarperorangan untuk memadukan modal dan bakat (keahlian) mereka dalam sebuah busnis. Usaha dalam bentuk ini dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama. Partnership mempunyai banyak nama lain seperti perusahaan persekutuan/kerjasama, perkongsian/kemitraan, bentuk perusahaan ini dapat berupa firma (Fa) dan persekutuan komanditer (CV).
22. Akad tabarru (tolong menolong)
Akad tabarru adalah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba. Transaksi ini pada dasarnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersial. Akad tabarru dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan.
33. Akad Tijarah
Akad tijarah/ mu’awadah (compensational contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction. Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersial. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli, sewa menyewa.
a. Akad Jual Beli (Al-Bai’)
Jual beli adalah tiukar menukar harta dengan harta, biasanya berupa barang dengan uang yang dilakukan secara suka sama suka dengan akad tertentu dengan tujuan untuk memiliki barang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar