Bab 1
konsep dasar keuangan syariah
Konsep Dasar Keuangan Islam
A. Konsep Ekonomi Islam
Dalam ekonomi konvensional, aktivitas ekonomi mengarah kepada pemenuhan keinginan individu manusia , alokasi dan distibusi sumber daya ekonomi yang terbatas terhadap kebutuhan yang tidak terbatas. Akibatnya, masalah utama ekonomi konvensional adalah kelangkaan (scarcity) dan pilihan (choices).
Dalam Islam, aktivitas ekonomi lebih diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar (needs) yang tentu ada batasnya, meskipun sifatnya dinamis sesuai dengan tingkat ekonomi masyarakat saat itu. Ditegaskan bahwa, segala yang ada di langit dan dibumi akan dapat mencukupi kebutuhan manusia, yang dicantumkan pada berbagai ayat di Alquran ( QS Lukman; 20 , Al-Nahl; 5 dan 11, dan Al-Najm;48).Ekonomi dalam Islam adalah ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh kedamaian dan kesejahteraan dunia dan akhirat (falah). Perilaku manusia disini berkaitan dengan landasan-landasan syariah sebagai rujukan berperilaku dan kencenderungan dari fitrah manusia. Tidak hanya itu, tetapi juga memberikan kepentingan utama pada nilai-nilai moral, persaudaraan manusia dan keadilan sosial-ekonomi. Hal ini berarti bahwa aktivitas ekonomi dalam Islam adalah aktivitas kolektif, bukan individual.
Prinsip-prinsip ekonomiIslam sering disebut dalam literatur ekonomi Islam, yaitu; Hidup hemat yang tidak bermewah-mewah ( adstain from wasteful and luxurious living), menjalankan usaha-usaha yang halal (permissible conduct), implementasi zakat ( implementation of zakat), pelarangan riba (prohibition of riba) dan pelarangan maysir (judi/spekulasi). Jadi, dapat disimpulkan bahwa ekonomi Islam, dalam aktivitas ekonomi manusia merupakan suatu ibadah dalam berekonomi. Dalam Islam tidak ada sisi kehidupan manusia yang tidak ada nilai ibadahnya, sehingga tidak ada sisi kehidupan manusia yang tidak ada nilai ibadahnya, sehingga tidak ada sisi hidup dan kehidupan manusia yang tidak diatur dalam Islam.
B. Konsep Zakat, Riba, dan Maysir
![]() | ![]() | ![]() | |||||||||


B.Konsep Uang Dalam Islam
Berdasarkan fungsi dan tujuan penggunaannya, pengertian uang dari Kamus Besar Bahasa Indonesia , uang adalah alat penukar atau standar pengukur nilai yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.
Dalam fiqh Islam biasa digunakan istilah nuqud atau tsaman untuk mengekspresikan uang. Definisi nuqud dalam Islam, yaitu Nuqud adalah semua hal yang digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi, baik Dinar emas, Dirham perak, maupun Fulus tembaga.
Dalam sejarah Islam, bentuk uang yang digunakan pada umumnya adalah full bodied money atau uang intrinsik , dan nilai intrinsiknya sama dengan nilai ekstrisiknya ( harga uang sama dengan nilainya). Pentingnya keberadaan uang ditegaskan oleh pendapat Rasulullah Saw, yang menganjurkan dan menyebutkan bahwa perdagangan yang lebih baik (adil) adalah perdagangan yang menggunakan media uang , bukan pertukaran barang yang dapat menimbulkan riba ketika terjadi pertukaran barang sejenis yang berbeda mutu. Dengan keberadaan uang, aktivitas zakat, infak, sedekah, awakf, kharaj, jizyah, dll dapat lebih lancar terselenggara.
C.Sistem Bagi Hasil vs Sistem Bunga
Berikut perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil ;
BUNGA
|
BAGI HASIL
|
1.Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi usaha akan selalu menghasilkan keuntungan.
|
1.Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil disepakati pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
|
2.Besarnya persentase didasarkan pada jumlah dana/modal yang dipinjamkan
|
2.Besarnya rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
|
3.Bunga dapat mengambang/variabel,dan besarnya naik turun sesuai dengan naik turunnya bunga patokan atau kondisi ekonomi
|
3.Rasio bagi hasil tetap tidak berubah selama akad masih berlaku,kecuali diubah atas kesepakatan bersama
|
4.Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah usaha yang dijalankan peminjam untung/rugi
|
4.Bagi hasil bergantung pada keuntungan usaha yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama.
|
5.Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan naik berlipat ganda.
|
5.Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan.
|
6.Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama
|
6.Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
|
Berikut perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah :
Bank Konvensional
|
Bank Syariah
| |
Fungsi dan Kegiatan Bank
|
Intermediasi, Jasa Keuangan
|
Intermediasi,Manager Investasi,Sosial,Jasa keuangan
|
Mekanisme dan Objek Usaha
|
Tidak antiriba dan antimaysir
|
Antiriba dan Antimaysir
|
Prinsip Dasar Operasi
|
-BebasNilai(Prinsip Materialis)
-Uang sbg Komoditi
-Bunga
|
-Tidak bebas nilai ( Prinsip syariah Islam)
-Uang sbg Alat tukar
-Bagi hasil,jual beli,sewa
|
Prioritas Pelayanan
|
Kepentingan Pribadi
|
Kepentingan Publik
|
Bentuk
|
Bank Komersial
|
Bank Komersial, bank pembangunan, bank universal, atau multi-purpose
|
Orientasi
|
Keuntungan
|
Tujuan Sosial Ekonomi Islam, keuntungan
|
Evaluasi Nasabah
|
Kepastian pengembalian pokok dan bunga
|
Lebih hati-hati karena partisipasi dalam risiko
|
Terbatas debitor-kreditor
|
Erat sebagai mitra usaha
| |
Sumber Likuiditas Jangka Pendek
|
Pasar Uang, Bank Sentral
|
Pasar uang , syariah, bank sentral
|
Pinjaman yang diberikan
|
Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba
|
Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba dan nirlaba
|
LembagaPenyelesai sengketa
|
Pengadilan,Arbitase
|
Pengadilan,Badan Abritrase,Syariah Nasional
|
Risiko Usaha
|
-Risiko Bank tidak terkait langsung dengan debitur,risiko debitur tidak terkait langsung dengan bank
-Kemungkinan terjadi negative spread
|
-Dihadapi bersamaantara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran
-Tidak mungkin terjadi negative spread
|
Struktur organisasi pengawas
|
Dewan Komisaris
|
Dewan Komisaris,Dewan Pengawas Syariah , Dewan Syariah Nasional
|
Investasi
|
Halal atau haram
|
Halal
|


