Jumat, 12 Oktober 2018

bab 1 konsep dasar keuangan syariah

Bab 1 
konsep dasar keuangan syariah

Konsep Dasar Keuangan Islam

A.   Konsep Ekonomi Islam

Dalam ekonomi konvensional, aktivitas ekonomi mengarah kepada pemenuhan keinginan individu manusia , alokasi dan distibusi sumber daya ekonomi yang terbatas terhadap kebutuhan yang tidak terbatas. Akibatnya, masalah utama ekonomi konvensional adalah kelangkaan (scarcity) dan pilihan (choices).
Dalam Islam, aktivitas ekonomi lebih diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar (needs) yang tentu ada batasnya, meskipun sifatnya dinamis sesuai dengan tingkat ekonomi masyarakat saat itu. Ditegaskan bahwa, segala yang ada di langit dan dibumi akan dapat mencukupi kebutuhan manusia, yang dicantumkan pada berbagai ayat di Alquran ( QS Lukman; 20 , Al-Nahl; 5 dan 11, dan Al-Najm;48).Ekonomi dalam Islam adalah ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh kedamaian dan kesejahteraan dunia dan akhirat (falah). Perilaku manusia disini berkaitan dengan landasan-landasan syariah sebagai rujukan berperilaku dan kencenderungan dari fitrah manusia. Tidak hanya itu, tetapi juga memberikan kepentingan utama pada nilai-nilai moral, persaudaraan manusia dan keadilan sosial-ekonomi. Hal ini berarti bahwa aktivitas ekonomi dalam Islam adalah aktivitas kolektif, bukan individual.
Prinsip-prinsip ekonomiIslam sering disebut dalam literatur ekonomi Islam, yaitu; Hidup hemat yang tidak bermewah-mewah ( adstain from wasteful and luxurious living), menjalankan usaha-usaha yang halal (permissible conduct), implementasi zakat ( implementation of zakat), pelarangan riba (prohibition of riba) dan pelarangan maysir (judi/spekulasi). Jadi, dapat disimpulkan bahwa ekonomi Islam, dalam aktivitas ekonomi manusia merupakan suatu ibadah dalam berekonomi. Dalam Islam tidak ada sisi kehidupan manusia yang tidak ada nilai ibadahnya, sehingga tidak ada sisi kehidupan manusia yang tidak ada nilai ibadahnya, sehingga tidak ada sisi hidup dan kehidupan manusia yang tidak diatur dalam Islam.
B.   Konsep Zakat, Riba, dan Maysir
Rounded Rectangle: Larangan MaysirRounded Rectangle: Larangan Riba Rounded Rectangle: Zakat                                                                      


















Rounded Rectangle:  Al-Taubah;103
 Al-Rum;39
Rounded Rectangle: Al-Baqarah;257
Al Rum;39
Rounded Rectangle: Al-Maidah; 91
Al-Baqarah;219
 


                                                          










  
Rounded Rectangle: Maysir secara harfiah berarti memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa kerja. Yang dimaksud ialah judi,taruhan, dll. Rounded Rectangle: Riba adalah penambahan pada harta dalam akad tukar-menukar  tanpa adanya imbalan atau pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batilRounded Rectangle: Zakat merupakan pungutan wajib atas individu yang memiliki harta wajib zakat melebihi nishab,dan didistribusikan kepada golongan penerima zakat.                       












B.Konsep Uang Dalam Islam
Berdasarkan fungsi dan tujuan penggunaannya, pengertian uang dari Kamus Besar Bahasa Indonesia , uang adalah alat penukar atau standar pengukur nilai yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.
Dalam fiqh Islam biasa digunakan istilah nuqud atau tsaman untuk mengekspresikan uang. Definisi nuqud dalam Islam, yaitu Nuqud adalah semua hal yang digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi, baik Dinar emas, Dirham perak, maupun Fulus tembaga.
Dalam sejarah Islam, bentuk uang yang digunakan pada umumnya adalah full bodied money atau uang intrinsik , dan nilai intrinsiknya sama dengan nilai ekstrisiknya ( harga uang sama dengan nilainya). Pentingnya keberadaan uang ditegaskan oleh pendapat Rasulullah Saw, yang menganjurkan dan menyebutkan bahwa perdagangan yang lebih baik (adil) adalah perdagangan yang menggunakan media uang , bukan pertukaran barang yang dapat menimbulkan riba ketika terjadi pertukaran barang sejenis yang berbeda mutu. Dengan keberadaan uang, aktivitas zakat, infak, sedekah, awakf, kharaj, jizyah, dll dapat lebih lancar terselenggara.
C.Sistem Bagi Hasil vs Sistem Bunga
     Berikut perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil ;
BUNGA
BAGI HASIL
1.Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi usaha akan selalu menghasilkan keuntungan.
1.Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil disepakati pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
2.Besarnya persentase didasarkan pada jumlah dana/modal yang dipinjamkan
2.Besarnya rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
3.Bunga dapat mengambang/variabel,dan besarnya naik turun sesuai dengan naik turunnya bunga patokan atau kondisi ekonomi
3.Rasio bagi hasil tetap tidak berubah selama akad masih berlaku,kecuali diubah atas kesepakatan bersama
4.Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah usaha yang dijalankan peminjam untung/rugi
4.Bagi hasil bergantung pada keuntungan usaha yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama.
5.Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan naik berlipat ganda.
5.Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan.
6.Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama
6.Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil



Berikut perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah :

Bank Konvensional
Bank Syariah
Fungsi dan Kegiatan Bank
Intermediasi, Jasa Keuangan
Intermediasi,Manager Investasi,Sosial,Jasa keuangan
Mekanisme dan Objek Usaha
Tidak antiriba dan antimaysir
Antiriba dan Antimaysir
Prinsip Dasar Operasi
-BebasNilai(Prinsip Materialis)
-Uang sbg Komoditi
-Bunga
-Tidak bebas nilai ( Prinsip syariah Islam)
-Uang sbg Alat tukar
-Bagi hasil,jual beli,sewa
Prioritas Pelayanan
Kepentingan Pribadi
Kepentingan Publik
Bentuk
Bank Komersial
Bank Komersial, bank pembangunan, bank universal, atau multi-purpose
Orientasi
Keuntungan
Tujuan Sosial Ekonomi Islam, keuntungan
Evaluasi Nasabah
Kepastian pengembalian pokok dan bunga
Lebih hati-hati karena partisipasi dalam risiko
Hubungan Nasabah
Terbatas debitor-kreditor
Erat sebagai mitra usaha
Sumber Likuiditas Jangka Pendek
Pasar Uang, Bank Sentral
Pasar uang , syariah, bank sentral
Pinjaman yang diberikan
Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba
Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba dan nirlaba
LembagaPenyelesai sengketa
Pengadilan,Arbitase
Pengadilan,Badan Abritrase,Syariah Nasional
Risiko Usaha
-Risiko Bank tidak terkait langsung dengan debitur,risiko debitur tidak terkait langsung dengan bank
-Kemungkinan terjadi negative spread
-Dihadapi bersamaantara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran
-Tidak mungkin terjadi negative spread
Struktur organisasi pengawas
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris,Dewan Pengawas Syariah , Dewan Syariah Nasional
Investasi
Halal atau haram
Halal

bab 2 perusahaan dan landasan akad syariah

Bab 2 
perusahaan dan landasan akad syariah 

Bentuk Perusahaan Syariah
perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang mengubah sumber-sumber ekonomi menjadi bernilai guna berupa barang atau jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan tujuan lainnya. Dalam tuntunan syariah, tujuan tersebut adalah falah, yaitu kesejahtraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat yang dirahmati Allah SWT.
Perusahaan syariah di dalam perekonomian islam bentuk atau jenis dari organisasi-organisasi (bisnis) secara umum dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu :

11. Jenis organisasi bisnis perusahaan perorangan (sole proprietorship)
perusahaan perorangan (sole proprietorship) merupakan format organisasi bisnis yang paling sederhana yang hampir ada dalam setiap sistem ekonomi non-sosialis, dan merupakan  bentuk usaha pelaksanaan yang tertua, dimana bentuk-bentuk organisasi bisnis lain yang berkembang kemudian adalah berangkat dari bentuk awal yang sesuai dengan kompleksitas dan kebutuhan hidup sosial dan ekonomi manusia.

22. Kerjasama atau Syirkah
Kerjasama atau syirkah adalah suatu hubungan kerjasama antara dua orang atau lebih untuk mendistribusikan laba (profit) atau kerugian (loses) dari suatu bisnis atau usaha yang dijalankan oleh seluruhnya atau salah satu dari mereka sebagai pengelola atas yang lain.
Dalam kontrak kerjasama mudharabah, pemutusan hubungan kerja dapat terputus jika:
a.       Adanya kesepakatan jika salah satu dari mereka (yang membuat persetujuan) melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan kerugian atas kepentingan pihak-pihak lain.
b.      Salah satu dari mitra meninggal dunia, menjadi gila/sangat bodoh dan tertimpa sakit sehingga tidak mampu untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
c.       Periode masa kontrak telah berakhir.
d.      Pekerjaan atau tujuan dari adanya hubungan kerjasama telah tereakisasi.

Dari jenis dan ciri keseluruhan bentuk Syirkah (Musyarakah) uqud dapat dijelaskan sebagai berikut :[4]
a.       Syirkah inan
Cirinya adalah besarnya penyertaan modal dari setiap anggota tidak sama, setiap anggota berhak penuh aktif dalam pengelolaan perusahaan pembagian keuntungan dan kerugian bisa dilakukan menurut besarnya bagian modal bisa berdasarkan kesepakatan.
b.      Syirkah mudharabah
Cirinya adalah pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek atau usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut, pemilik modal tidak dibenarkan ikut dalam mengelolaan usaha, tetapi diperbolehkan membuat usulan dan melakukan pengawasan. Pembagian hasil keuntungan sesuai dengan perjanjian. Jika mengalami kerugian maka sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal kecuali jika kerugian disebabkan karena adanya penyelewengan atau penyalahggunaan oleh perusahaan.
c.       Syirkah wujuh
Anggota hanya mengandalkan nama baik mereka, tanpa menyertakan modal. Pembagian keuntungan maupun kerugian ditentukan menurut kesepakatan.
d.      Syirkah abdan
Cirinya pekerjaan atau usahanya berkaitan  untuk menerima pesanan dari pihak ketiga. Keuntungan dan kerugian ditentukan menurut kesepakatan.
e.       Syirkah mufawadhah
Cirinya adanya kesamaan penyertaan modal setiap anggota dan setiap anggota harus aktif dalam mengelola usaha. Pembagian keuntungan dan kerugian dibagi menurut modal masing-masing.

33.  Jenis Organisasi Bisnis Mudharabah.
Mudharabah adalah hubungan kerjasama antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak menyediakan modal (investor) kepada  pihak lain ynag berkedudukan sebagai pengelola (mudharib) untuk menjalankan suatu bisnis dengan kesepakan untuk mendapatkan tingkat keuntungn tertentu.

·         Pengalokasian keuntungan antara pemilik modal dan pengelola dibuat berdasarkan kesepakatan anatara kedua belah pihak. Tidak boleh dibuat berdasarkan jumlah atau nominal pasti sebelum berjalannya bisnis tersebut, hanya dalam bentuk prosentase atas keuntungan yang akan diperoleh.

·        ·      Konsep mudharabah ganda (Double mudharabah)
Mudharabah ganda adalah seseorang yang memperoleh keuntungan dari bisnis mudharabah, dan keuntungan itu diberikan kepada pihak ketiga untuk menjalankan bisnis lainya.

·       ·           Pemutusan Kontrak Mudharabah
Seperti halnya dengan kemitraan , kontrak mudharabah dapat dicabut kembali setiap saat, jika dala kontrak tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi pihak yang terkait, sebagaimana kontrak mudharabah itu dapat dibubarkan karena kematian ataupun terganggunya akal salah satu pihak yang terlibat.

Landasan Akad Perusahaan Syariah
Secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian dari segi bahasa menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, yaitu  segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti waqaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai.

Pengertian akad dalam arti khusus dikemukakan ulama fiqih antara lain:
1.      Perikatan yang ditetapkan dengan ijab kabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya.
2.      Pengaitan ucapan salah seorang yang akad dengan yang lainnya secara syara pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya.
Contoh ijab adalah pernyataan seorang penjual, “ saya telah menjual barang ini kepadamu.” Atau “saya serahkan barang ini kepadamu.” Contoh qabul, “saya beli barangmu.” Atau “saya terima barangmu.”

Bentuk perusahaan syariah yang ada di indonesia ada beberapa macam misalnya seperti perusahaan perorangan, kemitraan, dll. Akad-akad yang terdapat dalam pereusahaan syariah  ada beberapa macam, yaitu:
11.  Akad Mudharabah Musyarakah (Syirkah)
Usaha pola kemitraan (partnership) adalah perjanjian antarperorangan untuk memadukan modal dan bakat (keahlian) mereka dalam sebuah busnis. Usaha dalam bentuk ini dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama. Partnership mempunyai banyak nama lain seperti perusahaan persekutuan/kerjasama, perkongsian/kemitraan, bentuk perusahaan ini dapat berupa firma (Fa) dan persekutuan komanditer (CV).
22.   Akad tabarru (tolong menolong)
Akad tabarru adalah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba. Transaksi ini pada dasarnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersial. Akad tabarru dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan.
33.  Akad Tijarah
Akad tijarah/ mu’awadah (compensational contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction. Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersial. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli, sewa menyewa.
a.       Akad Jual Beli (Al-Bai’)
Jual beli adalah tiukar menukar harta dengan harta, biasanya berupa barang dengan uang yang dilakukan secara suka sama suka dengan akad tertentu dengan tujuan untuk memiliki barang tersebut.